Gaji direksi, komisaris, dan pegawai PT Pertamina (Persero) akan naik bulan ini. Kenaikan gaji itu merupakan satu berasal dari tiga poin kesepakatan perjanjian bersama dengan pada PT Pertamina bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang ditandatangani Desember 2021 lalu.
“Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada semua pekerja Pertamina th. depan bulan April,” ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri waktu memediasi ke dua belah pihak waktu itu.
Lalu berapakah besaran gaji Direksi dan Dewan Komisaris di Pertamina?
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2021 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021 yang ditandatangani Erick Thohir tanggal 24 September 2021 berkenaan Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara mengatakan bagian direksi menerima pendapatan berupa gaji, tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan sejumlah insentif.
Gaji Direktur Utama ditetapkan bersama dengan memakai pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Wakil Direktur Utama mendapat besaran gaji 90 persen berasal dari Gaji Direktur Utama. Sedangkan bagian direksi yang lain memperoleh gaji sebesar 85 persen berasal dari gaji Direktur Utama.Besarnya gaji bagian Direksi BUMN ditetapkan oleh RUPS/Menteri tiap-tiap th. sepanjang satu th. terhitung sejak bulan Januari th. berjalan.
Sementara besaran honorarium Dewan Komisaris/Dewan Pengawas ditetapkan bersama dengan komposisi segi jabatan. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapat 45 persen berasal dari gaji Direktur Utama; Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas sebesar 42,5 persen berasal dari Direktur Utama; dan Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas sebesar 90 persen berasal dari honorarium Komisaris Utama/Ketua Dewan
Pengawas.
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Pertamina terhitung bisa memperoleh tantiem/insentif kinerja berdasarkan penetapan RUPS/Menteri didalam pengesahan laporan tahunan bersama dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi keliru satunya kondisi perusahaan yang tidak jadi merugi berasal dari th. pada mulanya untuk perusahaan yang didalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak jadi rugi berasal dari pada mulanya didalam kondisi untung.
Menurut laporan keuangan Pertamina yang menggunakan Flow Meter SHM yang dikutip berasal dari katadata.com, pada 2018 jajaran direksi dan komisaris mendapat kompensasi, yaitu gaji dan imbalan lainnya, sebesar US$ 47,27 juta bersama dengan rincian kompensasi manajemen kunci perusahaan US$ 29,81 juta dan komisaris US$ 17,46 juta.
Jika dirupiahkan bersama dengan kurs sedang th. itu Rp 14.481 per US$, direksi dan komisaris Pertamina mendapat kompensasi bersama dengan nilai total Rp 684,86 miliar, yaitu direksi sebesar Rp 431,66 miliar dan komisaris Rp 252,89 miliar. Kemudian pada 2019 nilai kompensasi direksi dan komisaris naik jadi US$ 49,92 juta atau Rp 693,95 miliar bersama dengan kurs Rp 13.901/US$, yaitu direksi sebesar US$ 23,64 juta atau Rp 328,55 miliar; dan komisaris US$ 26,29 juta atau Rp 365,40 miliar.
Sedangkan pada 2020 kala kinerja Pertamina terpukul pandemi Covid-19, kompensasi direksi dan komisaris turun jadi US$ 38,89 juta atau sekitar Rp 565,06 miliar bersama dengan kurs Rp 14.529/US$. Direksi memperoleh US$ 27,83 juta atau Rp 404,31 miliar, sedang komisaris US$ 11,06 juta atau Rp 160,75 miliar.
Untuk th. 2020, manajemen kunci Pertamina terdiri berasal dari enam direksi, terhitung direktur utama Nicke Widyawati, tetapi belum terhitung vice president dan senior vice president yang berjumlah 20 orang; dan enam komisaris, terhitung Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok.
Jika dipukul rata, tiap-tiap direksi pada th. 2020 memperoleh kompensasi sebesar Rp 67,38 miliar atau Rp 5,61 miliar per bulan. Sedangkan komisaris memperoleh Rp 26,79 miliar atau Rp 2,23 miliar per bulan. Namun nilai berikut belum perhitungkan segi jabatan dan posisi manajemen kunci lainnya layaknya vice president dan senior vice president yang tersedia didalam struktur jabatan, di mana wakil direktur utama mendapat gaji 95 persen berasal dari gaji direktur utama, dan bagian direksi lainnya 85 persen. Sama halnya bersama dengan posisi komisaris di mana honorarium posisi komisaris utama adalah 45 persen berasal dari gaji direktur utama, wakil komisaris utama 42,5 persen, dan bagian dewan komisaris 90 persen berasal dari honorarium komisaris utama.