Cara Mengurus Surat Izin Usaha Peternakan – Dalam sebuah upaya untuk bisa mendorong pertumbuhan serta pengembangan usaha peternakan. Tentunya ada beberapa langkah yang perlu diketahui seperti penataan pada bidang perizinan. Karena memang hal seperti ini masuk ke dalam hukum bisnis.
Apa Sebetulnya Surat Izin Usaha Peternakan
Perlu Anda pahami, salah satu cara dalam menciptakan suatu iklim usaha yang sangat kondusif yaitu dengan memberikan ketetapan dalam mendapatkan izin usaha. Caranya yaitu dengan melalui mekanisme ataupun prosedur dan mampu menjamin kepastian berusaha selaras.
Tentunya hal tersebut juga harus sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 1999. Aturan daerah serta peraturan pemerintah pada tahun 2000 nomor 25. Tentang perihal kewenangan pemerintah serta kewenangan provinsi menjadi otonomi daerah.
Maka dari itu, muncul sebuah peraturan daerah yang membahas permasalahan izin usaha peternakan. Hal-hal seperti ini agar bisa dipahami.
Tata Cara Dalam Perizinan Usaha Peternakan
Karena memang tergolong ke hukum bisnis, wajib sekali mengetahui bagaimana tata cara untuk bisa mendaftarkan izin usaha peternakan. Mengenai tipe-tipe dari perizinan lumayan banyak. Misalnya seperti berdaya ternak, usaha pembibitan rumah potong hewan ataupun pedagang daging.
Sedangkan untuk sekolah dari pemilihan wajib izin itu telah ada ketentuannya. Apa saja? Bagi para pengusaha ayam ras pedaging dengan kap lebih dari 15.000 ekor atau siklus. Kemudian ayam ras petelur dengan kapasitas kap lebih dari 10.000 ekor induk.
Lalu ada itik, angsa dengan ukuran cup sekitar lebih 15.000 ekor campuran. Burung puyuh dan burung dara dengan kap dengan jumlah lebih dari 25.000 ekor. Setelah itu ada ayam kalkun yang menilai lebih dari 10.000 ekor. Ada 100 ekor sapi potong, kerbau 75, sapi perah 20, kelinci 1.500.
Persyaratan untuk Mendapatkan Izin Usaha
Sebetulnya akan ada beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan izin usaha. Misalnya saja untuk bagian persetujuan prinsip, setiap pengusaha wajib melampirkan fotokopi KTP, fotocopy dari akta pendirian perusahaan. Sedangkan terakhir yaitu fotokopi NPWP dan juga proposal.
Kemudian syarat untuk perihal izin usahanya yaitu sudah mendapatkan persetujuan prinsip seperti ini di atas. Lalu mengisi formulir permohonan izin, melampirkan fotokopi KTP, FC dari akta pendirian perusahaan. FC NPWP, FC izin lokasi, FC UKL atau UPL, FC izin pendirian bangunan
Jika dagang daging memiliki syarat lain yaitu pengisian formulir izinnya. Setelah itu harus melampirkan fotokopi KTP. Melampirkan fotocopy dari akta pendirian dan terakhir yaitu surat keterangan dari kepemilikan kios.
Manfaat Daftarkan Izin Peternakan
Setelah mengetahui bagaimana persyaratan beserta cara untuk bisa mendapatkan izin dari usaha peternakan. Maksudnya penasaran bukan sebetulnya apa saja yang jadi manfaat ketika sudah mendapatkan izin resmi, berikut merupakan penjelasannya:
- Menjadi syarat ikuti tender dan Mengikuti Lelang
Dalam berbagai macam jenis usaha, misalnya mengembang perumahan dan produksi, kegiatan yang masih punya kaitan dengan kantor suatu proyek. Agar bisa banyak peminatnya tentu mampu membuktikan suatu legalitas.
Oleh karenanya, ketika sudah mendapatkan izin usaha maka artinya akan jadi bukti bagaimana legalitas dari perusahaan tersebut. Bahkan bagi pengusaha lokal mampu menjangkau pemasaran sampai level internasional.
- Saranan Promosi dan Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Ketika mengurus izin usaha kemudian mencatatnya pada inflasi-invasi pemerintah tentu mampu membuka peluang untuk bisa mempromosikan secara individu. Lalu pastinya bisa ikut serta dalam pameran yang telah diselenggarakan oleh instansi pemerintahan.
Artinya kredibilitas usaha Anda pun akan sekian terpercaya karena telah ada bukti secara legal formal. Bisa jadi ini akan membuat para masyarakat tidak merasakan keraguan dalam pemilihan suatu barang ataupun jasa.
Demikian sekilas informasi mengenai bagaimana cara mengurus surat izin usaha peternakan. Ketika sedang mendapatkan perizinan artinya secara hukum bisnis memang telah terlindungi dan memberikan banyak manfaat seperti di atas.