Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) merupakan salah satu izin yang harus dimiliki oleh setipa tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh sebuah kegiatan usaha, dalam rangka pnanaman modal oleh PMA atau PMDN. Lantas, bagaimana cara mengurus IMTA?
Cara Mengurus IMTA
IMTA berlaku untuk waktu 1 tahun, dan selanjutnya bisa diperpanjang kembali. Prosedur dalam mengajukan IMTA ini nanti akan diajukan oleh pihak investor untuk setiap tenaga kerja asing yang digunakan kepada bagian-bagian khusus.
Diantaranya adalah kepada Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Ditjen P2TKA), kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui loket pebayaran yang tersedia di BKPM atau Direktorat P2TKA.
Perpanjangan IMTA
Setiap satu tahun sekali IMTA harus diperpanjang. Lantas, dimana Anda harus memperpanjangnya?
- Perpanjangan IMTA bisa dilakukan di Direktorat P2TKA untuk investasi lintas propinsi.
- Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta untuk investasi yang hanya dilakukan di dalam kota Jakarta saja.
- Dinas Tenaga Kerja Propinsi DKI Jakarta yang membawahi Kota Jakarta jika investasi dilakukan di lintas Kabupaten atau Kota di Propinsi DKI Jakarta.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan IMTA
Setiap kegiatan tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, begitu pula untuk pengajuan IMTA yang memiliki syarat dan ketentuan yang harus Anda pahami. Apa saja syarat dan ketentuannya?
- KTP HRD.
- Akta notaris.
- NPWP perusahaan.
- Domisili perusahaan.
- Wajib lapor perusahaan.
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Surat Keterangan Kementerian Hukum dan HAM.
- Dokumen Perusahaan (semua dokumen wajib di copy berwarna).
- Pas foto 4 x 6 dan KTP Staf Pendamping Tenaga Kerja Asing.
- Kop surat yang ditanda tangani, diberi materai, dan stamp sebanyak 6 lembar.
- Bukti slip pembayaran DPKK warna hijau 2 lembar dan copy berwarna.
Perlu Anda ketahui, bahwa pengurusan IMTA ini memakan waktu paling lama adalah 7 hari kerja. Setelah mendapatkan IMTA, maka sah bagi seorang pemberi kerja untuk menggunakan jasa dri TKA tersebut.
Cara mengurus IMTA dokumen untuk TKA ini mutlak dilakukan di Indonesia sesuai dengan aturan dan dasar hukum yang sudah ditetapkan, yakni berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2001 tentang Ketenagakerjaan.