Apa itu Isbath nikah

Sidang istbath atau Isbath nikah merupakan salah satu bentuk cara untuk mengesahkan pernikahan yang dilakukan secara agama atau nikah siri agar di akui negara.

Proses ini dilakukan pasangan yang sudah melakukan pernikahan secara siri untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KK atau akta kelahiran anak dari hasil pernikahan.

Lalu bagaimana cara melakukannya?

1. Pengertian itsbat nikah

Dikutip dari Hukum Online, itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama Islam. Hanya saja tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Untuk mengajukan itsbat nikah hal ini bisa diajukan di pengadilan agama terdekat dan tidak perlu lagi mengulangi ijab kabul.

Adapun beberapa syarat untuk sidang istbath diantara harus menghadirkan saksi yang menyaksikan pernikahan saat nikah untuk menguatkan dan menyatakan bahwa kedua pasangan tersebut memang benar-benar sudah menikah secara agama.

Permohonan itsbat nikah ini bisa dilakukan oleh suami, istri, wali serta orangtua. Permohonan ini akan diajukan kepada Pengadilan Agama (PA) tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan kepentingan dan alasan yang jelas.

2. Alasan mengajukan itsbat

Dalam Pasal 7 ayat (3) KHI, jika pernikahan tidak dibuktikan dengan akta nikah, maka dapat diajukan itsbat nikahnya ke PA dengan beberapa alasan antara lain:

  • Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
  • Hilangnya akta nikah
  • Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
  • Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan
  • Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut UU Perkawinan

Jadi, itsbat nikah ini bisa jadi cara yang dapat ditempuh pasangan suami istri yang sudah menikah secara siri untuk mendapatkan pengakuan dari negara.

3. Berkas persyaratan permohonan

Ketika sudah menyelesaikan alur di atas, kali ini ada beberapa dokumen yang mesti diselesaikan untuk melakukan itsbat nikah, di antaranya:

  • Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat
  • Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan
  • Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah
  • Foto Copy KTP pemohon itsbat nikah
  • Membayar biaya perkara
  • Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan

Setelah itu semua sudah dipenuhi, para pasangan juga dapat menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui adanya pernikahan mereka.

4. Jika permohonan itsbat dikabulkan, apa yang akan didapatkan?

Apabila permohonan tadi dikabulkan oleh hakim, ada hal yang berubah dari pernikahan sebelumnya, di antaranya:

Perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum, penetapan/ putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta nikah terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi bahwa anak yang dilahirkan menjadi anak yang sah

Akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran guna memenuhi hak anak atas identitas

Terhadap perkawinan yang dinyatakan sah karena berbadan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya.

Hal ini juga berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, seperti menyangkut harta bersama maupun hak waris

Nah, itu tadi beberapa hal yang mesti ditempuh para pasangan nikah siri untuk diakui secara hukum, dengan prosedur itsbat ini ke Pengadilan Agama (PA).

Jadi apabila ingin mengesahkan pernikahan siri secara hukum kita tidak perlu lagi untuk melakukan ijab kabul. Itulah pengertian istbath nikah atau sidang istbath.